REMBANG, suararembang.com - Masalah sampah yang menumpuk di desa-desa Kabupaten Rembang ternyata masih menjadi pekerjaan rumah. Banyak desa belum memiliki tempat pembuangan yang layak.
Namun kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang punya solusi praktis dan terjangkau: membentuk Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di setiap desa.
Baca Juga: Bupati Rembang Ingin TPA Landoh Terapkan Sistem Sampah Tertutup ala Purwokerto
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, menjelaskan bahwa TPS sementara sangat penting sebagai tempat awal penampungan sampah sebelum diangkut ke tempat pengolahan.
Sayangnya, dari 287 desa yang ada, baru 132 desa yang sudah memilikinya. "Desa-desa sebenarnya sudah menganggarkan pengelolaan sampah, tetapi belum semuanya," ujar Slamet.
Baca Juga: Perluas Layanan Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup Rembang Tambah 6 Truk Pengangkut Sampah
Ia menegaskan bahwa pemerintah desa bisa menggunakan Dana Desa (DD) untuk membuat TPS sementara. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2025. Dalam aturan itu, pengelolaan sampah menjadi prioritas pembangunan desa.
Slamet menilai, jika masing-masing desa bisa mengelola sampahnya sendiri, maka permasalahan lingkungan bisa dicegah sejak dini. Namun, masih ada kendala berupa ketersediaan lahan. Untuk desa yang tidak punya lahan, kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang menjadi solusi yang disarankan.
"Kalau tidak ada lahan, bisa berkoordinasi dengan DLH. Yang penting TPS-nya terbentuk dulu," katanya.
Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Afand, juga menegaskan bahwa petugas DLH hanya mengambil sampah yang sudah ada di TPS. Sampah yang masih berserakan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
"Kalau sampah sudah dikumpulkan di kontainer, nanti petugas kami yang akan mengambilnya. Namun, sampah yang masih berserakan di lingkungan desa bukan menjadi kewenangan kami," tegasnya.
Lewat dorongan ini, Dinpermades berharap setiap desa bergerak cepat membentuk TPS sementara. Bukan hanya untuk kebersihan, tapi juga demi kesehatan dan kualitas hidup warga desa yang lebih baik. ***