suararembang.com - Tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) belum cair sejak 2020 hingga 2024.
Kondisi ini memicu rencana aksi demonstrasi oleh aliansi dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi) di Istana Negara pada Senin, 3 Februari 2025.
Hanya Tukin 2025 yang Dibayarkan
Pemerintah hanya mencairkan tukin dosen ASN untuk tahun 2025. Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar Mangihut Simatupang, menjelaskan bahwa tukin periode 2020-2024 tidak bisa diberikan karena masalah administrasi pada kementerian sebelumnya.
Saat itu, kementerian tidak mengajukan alokasi anggaran tukin beserta Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) kepada Menteri Keuangan. Akibatnya, anggaran untuk periode tersebut tidak tersedia.
Keputusan di Akhir Masa Jabatan Mendikbudristek
Menjelang akhir masa jabatannya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerbitkan Keputusan Mendikbudristek No. 447/P/2024.
Regulasi ini mengatur tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Besaran Tukin Dosen ASN.
Namun, menurut Togar, keputusan ini tidak dapat mengubah fakta bahwa anggaran periode 2020-2024 sudah ditutup.
“Kementerian yang lalu tidak sempat mengurus. Ini sudah tutup buku. Mau bagaimana lagi? Memang itu kenyataan pahit. Tapi kami tidak punya otoritas,” ujarnya.
Upaya Pengajuan Anggaran Tambahan
Kemendikti Saintek telah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 2,5 triliun kepada Kementerian Keuangan. Permohonan ini telah mendapat persetujuan dari Badan Anggaran DPR.
Rancangan Perpres tentang Tukin Dosen ASN juga telah selesai diharmonisasi dan akan diajukan oleh Kementerian PAN-RB ke Presiden untuk ditandatangani.
Selain itu, Kemendikti Saintek tengah menyusun peraturan menteri terkait teknis pencairan tukin bagi dosen ASN.
Proses Pemberian Tukin Sebelum UU ASN
Dalam Surat Edaran No. 247/M.A/KU.01.02/2025 yang beredar di media sosial, Togar menjelaskan bahwa sebelum Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN berlaku, pemberian tukin harus melalui beberapa tahapan:
- Menteri pendidikan tinggi mengusulkan Kelas Jabatan ASN, termasuk dosen, kepada MenPAN-RB.
- MenPAN-RB menerbitkan surat persetujuan terkait Kelas Jabatan ASN.
- Menteri pendidikan tinggi mengajukan Rancangan Perpres tentang Tukin ASN beserta kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan.
- Setelah anggaran disetujui dan Perpres diundangkan, Menteri pendidikan tinggi menerbitkan Peraturan Menteri tentang teknis pemberian tukin.
Karena proses ini tidak dilakukan pada periode 2020-2024, tunjangan kinerja dosen ASN pun tidak bisa dicairkan.
Demonstrasi yang akan digelar Adaksi diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini. ***
Artikel Terkait
Istilah Zonasi lan Ujian ing Pendidikan Dasar bakal Dibusak, Mendikdasmen Paring Bocoran Iki