REMBANG, suararembang.com - Mulai 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan PPDB.
Salah satu perubahan besar dalam sistem ini adalah penghapusan nilai rapor sebagai syarat utama masuk SMP dan SMA.
Sebagai gantinya, calon siswa diwajibkan mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA) sebagai bagian utama dari seleksi.
Baca Juga: Libur Lebaran 2025 untuk Sekolah dan Madrasah Dimajukan: Ini Alasannya
Mengapa TPA Diterapkan?
Sebelumnya, penerimaan siswa banyak bergantung pada sistem zonasi dan nilai rapor.
Namun, sistem ini menimbulkan berbagai permasalahan, seperti ketimpangan akses pendidikan dan praktik jual beli kursi.
Dengan Tes Potensi Akademik (TPA), seleksi masuk sekolah diharapkan lebih objektif dan adil bagi semua calon siswa.
TPA dirancang untuk mengukur kemampuan kognitif siswa secara lebih menyeluruh, bukan sekadar prestasi akademik di sekolah sebelumnya.
Baca Juga: Prabowo: Rakyat Perlu Pupuk, Bibit, Sekolah Diperbaiki, Tak Usah Seminar Lagi!
Dengan demikian, siswa yang memiliki potensi tetapi kurang mendapat kesempatan di sekolah asal tetap memiliki peluang yang sama.
Apa yang Diujikan dalam TPA?
Tes Potensi Akademik akan mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
Kemampuan Verbal: Menguji pemahaman bahasa dan kosakata.
Logika dan Penalaran: Mengukur kemampuan berpikir kritis dan memecahkan masalah.
Matematika Dasar: Meliputi pemahaman numerik dan analisis kuantitatif.