pendidikan

HIMPAUDI Rembang Audiensi dengan DPRD, Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Guru PAUD

Selasa, 18 Maret 2025 | 16:00 WIB
HIMPAUDI Rembang Audiensi dengan DPRD, Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Guru PAUD


REMBANG, suararembang.com - Para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non formal di Kabupaten Rembang menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Rembang.

Mereka yang tergabung dalam Himpunan Pendidik Anak Usia Dini (HIMPAUDI) menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan dan pengakuan status sebagai pendidik. Audiensi berlangsung di ruang paripurna DPRD pada Selasa, 18 Maret 2025.

Ketua HIMPAUDI Kabupaten Rembang, Siti Marwati, menegaskan bahwa guru PAUD non formal memiliki tugas yang sama dengan guru PAUD formal. Namun, mereka belum mendapatkan pengakuan dan hak setara.

Baca Juga: Agenda DPRD Kabupaten Rembang 17-21 Maret 2025: Pembahasan Raperda, Pokir Hingga Audiensi

“Kami selama ini hanya dianggap sebagai pendamping, bukan sebagai pendidik atau guru. Padahal, secara kualifikasi dari total 1.361 orang, yang memiliki pendidikan S1 sebanyak 696 orang, S2 ada 3 orang, S1 non-PAUD 165 orang, dan yang sedang studi lanjut S1 PAUD sebanyak 56 orang,” ujarnya.

Marwati menyoroti bahwa Undang-Undang Guru dan Dosen belum mengakui guru PAUD non formal sebagai tenaga pendidik. Oleh karena itu, ia meminta DPRD Rembang mendorong revisi UU Sisdiknas agar selaras dengan Undang-Undang Guru dan Dosen.

Ia berharap revisi tersebut dapat mengakomodasi hak profesi guru PAUD non formal, termasuk kesejahteraan, perlindungan hukum, dan kesempatan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga: Prabowo Umumkan Penyaluran Tunjangan Guru Langsung ke Rekening: Untuk Apa Berlama-lama?

“Harapannya, kami sebagai pendidik non formal anak usia dini bisa diakui sebagai guru,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menyoroti insentif guru PAUD. Saat ini, 1.113 guru menerima insentif dari APBD, 100 orang dari Dana Desa (DD), dan 4 orang dari sumber lain.

Namun, 144 guru belum menerima insentif karena masa kerja kurang dari dua tahun. Ia berharap peningkatan insentif melalui Bantuan Kesejahteraan (Bankesra).

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua II DPRD Rembang, Ridwan, mengungkapkan bahwa tahun ini anggaran Bankesra untuk guru PAUD non formal hanya Rp3 miliar untuk tiga bulan. Padahal, kebutuhan satu tahun mencapai Rp18 miliar.

“Nanti saya cek, apakah memang hanya untuk tiga bulan atau di APBD ada alokasi lebih dari tiga bulan, tetapi dalam Peraturan Bupati penjabarannya berbeda. Ini perlu kita pastikan agar bisa disikapi lebih tegas,” jelasnya.

Terkait peningkatan jumlah Bankesra, Ridwan menyebut bahwa hal itu bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Namun, ia menilai bahwa skema pemberian insentif sudah cukup baik.

Halaman:

Tags

Terkini