pendidikan

Prabowo Resmi Sahkan Aturan Perlindungan Anak di Media Sosial, Upaya Cegah Dampak Negatif Digital

Minggu, 30 Maret 2025 | 20:22 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

JAKARTA, suararembang.com – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Peraturan ini disusun bersama Kementerian Komunikasi dan Digital guna melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia maya. Acara pengesahan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (28/3).

Menurut Prabowo, literasi digital dan regulasi ini bertujuan menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Indonesia.

Baca Juga: Mayoritas Warga Indonesia Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak, TikTok Dianggap Paling Berisiko

“Jadi, teknologi digital ini bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan. Tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik, justru juga bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat terutama merusak akhlak, merusak psikologi, merusak watak daripada anak-anak kita,” kata Prabowo.

Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi berbagai ancaman digital yang dapat membahayakan anak-anak, termasuk paparan konten negatif dan kejahatan siber.

Prabowo juga mengingatkan anak-anak agar berhati-hati dan fokus pada pendidikan demi masa depan yang lebih cerah.

Baca Juga: Batasan Usia Anak di Media Sosial: Pemerintah Kaji Regulasi Perlindungan Digital

“Hati-hati, semua anak-anak ya. Jangan ikut-ikut hal-hal yang negatif, kalian harus belajar yang baik, masa depan anda cerah. Masa depan Indonesia cerah dan ini semua, kita di sini semua adalah untuk bekerja menyiapkan masa depan anak-anak yang lebih baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa peraturan ini dirancang setelah diskusi intensif dengan Presiden Prabowo, yang menaruh perhatian besar terhadap meningkatnya kejahatan terhadap anak di dunia maya.

“Bapak Presiden memperhatikan kondisi saat ini di mana banyaknya kejahatan terhadap anak. Ditemukan konten kasus pornografi anak di Indonesia, sebanyak 5.500.000 lebih kasus dalam 4 tahun terakhir. Angka ini sayangnya adalah keempat terbesar di dunia. 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online, serta 80.000 anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terpapar judi online,” papar Menkomdigi.

Dengan diterbitkannya regulasi ini, diharapkan ekosistem digital di Indonesia menjadi lebih aman bagi anak-anak, serta mendorong peran aktif orang tua dan pemerintah dalam mengawasi aktivitas daring anak-anak. ****

Tags

Terkini