Minggu, 21 Desember 2025

Batasan Usia Anak di Media Sosial: Pemerintah Kaji Regulasi Perlindungan Digital

Photo Author
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 07:33 WIB
Rencana Komdigi mengatur batas usia penggunaan media sosial pada anak. (Freepik/nensuria)
Rencana Komdigi mengatur batas usia penggunaan media sosial pada anak. (Freepik/nensuria)

suararembang.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah membahas regulasi perlindungan anak di dunia digital. Salah satu isu utama yang dibahas adalah batasan usia anak dalam mengakses media sosial.

Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komdigi, Molly Prabawaty, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada ketetapan resmi terkait batas usia anak dalam menggunakan platform digital.

Baca Juga: Khawatir Keamanan Nasional, TikTok Hadapi Ancaman Larangan di Amerika Serikat

Diskusi Mendalam dengan Berbagai Pihak

"Pertama, tentu kita harus mempertimbangkan sisi anak, apakah mereka sebagai subjek atau objek. Selain itu, kita juga perlu memperhatikan peran penyedia sistem elektronik (PSE)," ujar Molly dalam pertemuan di kantornya, Kamis, 6 Februari 2025.

Molly menegaskan bahwa pembahasan ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk platform digital, tenaga pendidik, psikolog, dan pakar lainnya dalam forum diskusi terfokus (FGD). Ia berharap regulasi ini segera ditetapkan demi perlindungan anak di dunia digital.

Pentingnya Menentukan Batas Usia Anak untuk Media Sosial

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Kak Seto, menekankan urgensi penetapan usia ideal bagi anak dalam mengakses media sosial.

Dalam diskusi, muncul berbagai usulan mengenai batas usia minimal, mulai dari 13, 15, 17, hingga 18 tahun.

"Namun, penetapan ini juga harus mempertimbangkan faktor budaya dan adat istiadat di berbagai wilayah Indonesia yang berbeda-beda," ungkap Kak Seto.

Ia juga menyoroti perbedaan pola interaksi digital antara anak-anak di Indonesia Timur dan Indonesia Barat. Oleh karena itu, diperlukan kajian lebih lanjut agar kebijakan ini relevan dengan kondisi sosial di berbagai daerah.

Hak Akses Informasi vs. Keamanan Digital

Peneliti dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Anindito Aditomo, menegaskan bahwa meskipun anak memiliki hak untuk mengakses informasi, hak tersebut harus diimbangi dengan perlindungan terhadap keamanan mereka di dunia digital.

"Belum ada kesimpulan final terkait batasan usia ini. Ini adalah pertemuan awal yang masih akan berlanjut dengan melibatkan perspektif dari berbagai bidang, termasuk kedokteran, psikologi, kriminologi, serta lembaga internasional. Kita ingin mencari batas usia yang paling optimal," jelasnya.

Halaman:

Editor: Achmad S

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X