JAKARTA, suararembang.com - Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menggelar audiensi resmi dengan Menteri Keuangan RI.
Pertemuan berlangsung Jumat pagi di Gedung Cakti, Kemenkeu RI. Audiensi dihadiri sepuluh perwakilan ADAKSI dari berbagai perguruan tinggi negeri.
Baca Juga: Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tidak Bisa Cair, Ini Alasannya
Audiensi ini menjadi ruang penting bagi dosen ASN untuk menyampaikan persoalan yang berlarut-larut.
ADAKSI menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab atas sejumlah hak dosen yang belum dipenuhi.
Utang Tukin 2020–2024 Jadi Sorotan Utama
Isu pertama yang disampaikan ADAKSI adalah utang negara berupa Tunjangan Kinerja dosen ASN untuk periode 2020–2024.
ADAKSI menegaskan bahwa dasar hukum hak Tukin sangat jelas. Regulasi tersebut tertuang dalam Perpres No. 136 Tahun 2018 dan Permendikbud No. 49 Tahun 2020.
Dosen ASN seharusnya menerima Tukin sejak 2020. Namun pembayaran tidak pernah terealisasi selama lima tahun.
Kondisi ini telah berubah menjadi government liability yang harus dituntaskan negara.
Ketimpangan Remunerasi di PTN Semakin Ekstrem
Isu kedua yang disampaikan terkait kerusakan tata kelola keuangan PTN.
Klasterisasi PTN menjadi Satker, BLU, dan BH menciptakan ketimpangan besar antardosen.
ADAKSI menemukan sejumlah masalah serius di lapangan. Pertama, ketimpangan remunerasi antar-PTN sangat ekstrem.
Selisih penghasilan antara dosen yang menjabat dan dosen biasa dinilai tidak logis.
Kedua, banyak dosen PTN BLU dan BH menerima remunerasi di bawah nilai Tukin.