suararembang.com - Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 1 tengah menantikan pencairan tunjangan sertifikasi pada semester 1 tahun 2025.
Proses ini diprediksi berlangsung setelah yudisium, pembagian sertifikat pendidik, dan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG).
Baca Juga: Beasiswa Pemerintah Tiongkok 2025/2026 Resmi Dibuka: Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Prof. Nunuk Suryani, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) akan menerbitkan sertifikat pendidik, sementara NRG akan dikeluarkan langsung oleh Kemendikbudristek.
Diperkirakan, NRG mulai diproses pada Maret 2025, dan peserta harus memenuhi persyaratan administratif sebelum tunjangan cair.
Baca Juga: Guru Penggerak Diminta Siap Hadapi Perubahan Kebijakan Pendidikan
Sebagai bagian dari kelulusan, peserta PPG 2024 akan mengikuti yudisium yang dilaksanakan secara daring atau luring.
Peserta yang hadir secara luring wajib mengisi formulir kehadiran yang dikirimkan oleh LPTK, sementara peserta daring akan menerima sertifikat pendidik melalui Dinas Pendidikan setempat.
Baca Juga: Perpustakaan Daerah Rembang Segera Rampung, Siap Jadi Pusat Edukasi dan Rekreasi Warga
Untuk peserta yang hadir secara langsung, sertifikat pendidik akan diserahkan di lokasi yudisium. Peserta yang tidak dapat hadir dapat mengambil sertifikat di Dinas Pendidikan dengan surat pernyataan. Jadwal yudisium 2024 diperkirakan berlangsung pada Desember 2024.
Setelah yudisium, peserta yang lulus Uji Kompetensi Penentu Pendidik (UKPPG) akan menerima NRG dalam waktu 1-3 bulan, sekitar Maret 2025.
Setelah memiliki NRG dan memenuhi syarat administratif, tunjangan sertifikasi akan dicairkan.
Baca Juga: Amar dan Bintang, Siswa SMKN 1 Rembang Lolos ke Final Olimpiade Jaringan MikroTik 2024
Besaran Tunjangan Sertifikasi
Tunjangan sertifikasi setara dengan satu kali gaji pokok per bulan. Berikut rinciannya: