Peran Pihak Terkait
Pemerintah Daerah
Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah, serta menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
Kantor Wilayah Kementerian Agama
Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah atau satuan pendidikan keagamaan, serta menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah selama bulan Ramadan.
Orang Tua/Wali
Membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah, serta memantau peserta didik saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif selama bulan Ramadan, sambil memberikan ruang bagi siswa untuk meningkatkan spiritualitas dan karakter mereka.***