suararembang.com - Kasus pernikahan dini di Kabupaten Rembang menunjukkan tren positif.
Berdasarkan data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rembang, angka pernikahan di bawah umur pada 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Kemenag Rembang Salurkan 700 Paket Sembako Senilai Rp175 juta
Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Rembang, Sarip, mengungkapkan bahwa pada 2023 terdapat 237 kasus pernikahan dini, terdiri dari 16 laki-laki dan 221 perempuan.
Sementara itu, pada 2024, jumlahnya menurun menjadi 184 kasus, dengan rincian 21 laki-laki dan 163 perempuan.
“Pernikahan di bawah umur ini tersebar di 14 kecamatan di Rembang,” ujar Sarip, Senin (10/2/2025).
Strategi Kemenag Tekan Pernikahan Dini
Untuk terus menekan angka pernikahan dini, Kemenag Rembang aktif mengedukasi masyarakat.
Sosialisasi dilakukan menyasar orang tua, remaja, hingga pelajar, agar mereka memahami dampak negatif pernikahan di usia muda.
“Langkah-langkah yang diambil antara lain, melakukan pencerahan dan penyuluhan secara masif kepada masyarakat luas. Ini dilakukan oleh para pejabat Kemenag Rembang dan juga Penyuluh Agama Islam di setiap kajian,” jelas Sarip.
Baca Juga: Kemenag Rembang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha kepada UMKM di Kampung Zakat
Selain sosialisasi, Kemenag juga menyelenggarakan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).
Program ini bekerja sama dengan madrasah untuk memberikan wawasan tentang kesiapan pernikahan dan pentingnya pendidikan sebelum menikah.