Senin, 22 Desember 2025

Pernikahan Dini di Rembang Menurun, Apa Rahasianya?

Photo Author
- Senin, 10 Februari 2025 | 18:25 WIB
Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Rembang, Sarip
Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Rembang, Sarip

“Pada 2024, BRUS telah kami laksanakan di beberapa madrasah, dan hasilnya cukup positif. Alhamdulillah, angka pernikahan dini mengalami penurunan,” tambahnya.

Fokus 2025: Kampanye Lebih Masif

Memasuki 2025, Kemenag Rembang semakin serius dalam mencegah pernikahan dini.

Para penyuluh agama akan lebih gencar mengkampanyekan dampak pernikahan di bawah umur.

“Kami juga akan memperluas jangkauan BRUS dengan bekerja sama dengan Madrasah Aliyah di Rembang,” kata Sarip.

Sebagai acuan hukum, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menetapkan batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Selain penurunan angka pernikahan dini, Kemenag Rembang juga mencatat jumlah peristiwa nikah secara keseluruhan menurun.

Pada 2024, total pernikahan tercatat sebanyak 4.231, lebih rendah dibandingkan 4.600 pada 2023.

Dengan edukasi yang terus diperkuat, Kemenag berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kesiapan mental dan ekonomi sebelum menikah. **

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X