"Ini pertama kali dalam sejarah, pelantikan kepala daerah oleh presiden secara serentak," ujarnya dengan nada optimistis.
Tito menegaskan pelantikan ini dilandasi Pasal 164B UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengamanatkan presiden untuk melantik kepala daerah serentak setelah pilkada serentak.
"Undang-undang ini lahir jauh sebelum kami menjabat. Ini amanah yang harus dijalankan," tambahnya.
Tak hanya menjadi sejarah, pelantikan serentak ini juga disebut Tito sebagai langkah besar yang menunjukkan koordinasi pemerintah pusat, DPR, dan penyelenggara pemilu berjalan dengan baik.
"Semua fraksi sepakat, ini adalah keputusan yang sangat tepat," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rembang terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
Jadwal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur pelantikan kepala daerah secara serentak di ibu kota provinsi. **
Artikel Terkait
Bupati Rembang Terpilih Harno Resmi Jadi Kader NU