'Pabrik Uang' Palsu di Garut Keciduk, 1.223 Lembar Rp100 Ribu Langsung Disikat Polisi
24 September 2025
#konteksnews Satreskrim Polres Garut membongkar sindikat uang palsu di Kabupaten Garut. Dari penggerebekan, polisi menyita ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu beserta alat produksinya, serta menangkap tiga orang pelaku.
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Rabbany Regency, Desa Godog, Karangpawitan, pada Kamis, 18 September 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga tersangka, yaitu A (47) warga Bandung, RP (26) warga Serang, dan DS (27) warga Pangandaran.
Dari hasil penyelidikan, A diketahui sebagai otak sindikat sekaligus penyedia modal dan bahan produksi. Ia bahkan merupakan residivis kasus serupa. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1.223 lembar uang palsu siap edar, ratusan lembar yang belum dicetak sempurna, serta perlengkapan produksi seperti printer, laptop, mesin press, dan tinta UV.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Mata Uang dan KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp50 miliar. Kapolres mengingatkan masyarakat agar selalu teliti saat menerima uang tunai demi mencegah kerugian akibat peredaran uang palsu. (zd)