Bukan Maen.. 52 Orang Diciduk Polisi Gara-Gara Jarah Rumah Sahroni dan Sri Mulyani
25 September 2025
#konteksnews - Bareskrim Polri merilis perkembangan terbaru terkait kasus penjarahan rumah sejumlah pejabat publik yang terjadi pada akhir Agustus lalu. Dari hasil penyelidikan, setidaknya 52 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi yang berujung ricuh hingga merambah ke rumah-rumah milik pejabat dan publik figur. Beberapa di antaranya adalah rumah Wakil Komisi III DPR Ahmad Sahroni, anggota DPR Eko Patrio, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, anggota DPR sekaligus artis Uya Kuya, serta rumah artis Nafa Urbach.
Rinciannya, terdapat 12 tersangka penjarahan di rumah Ahmad Sahroni, 7 tersangka di rumah Eko Patrio, 11 tersangka di rumah Uya Kuya, 14 tersangka di rumah Sri Mulyani, dan 8 tersangka di rumah Nafa Urbach. Seluruh kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Selain itu, Bareskrim mencatat bahwa secara keseluruhan terdapat 959 tersangka terkait kerusuhan pada akhir Agustus, terdiri dari 664 tersangka dewasa dan 295 tersangka anak. Dari jumlah anak yang ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 68 di antaranya mendapat diversi karena terbukti melakukan tindak pidana. Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan bahwa langkah hukum hanya menyasar mereka yang melakukan tindak perusakan dan penjarahan, bukan masyarakat yang melakukan demonstrasi sesuai aturan. (ag)