DENPASAR, suararembang.com — Polemik pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking memasuki babak baru.
Gubernur Bali Wayan Koster resmi memerintahkan pembongkaran total proyek yang dikerjakan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development.
Baca Juga: 7 Pantai di Rembang yang Wajib Dikunjungi: Dekat, Murah, dan Cocok untuk Liburan Keluarga
Keputusan tegas ini diumumkan pada Minggu, 23 November 2025, dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali.
Pemerintah memberi waktu enam bulan kepada pengembang untuk membongkar seluruh bangunan lift.
Setelah pembongkaran selesai, perusahaan masih wajib memulihkan fungsi ruang selama tiga bulan, sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Siap Ambil Alih Bila Perusahaan Mangkir
Gubernur Koster menegaskan bahwa pembongkaran harus dilakukan secara mandiri oleh perusahaan.
Namun bila pengembang tidak memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah akan turun tangan.
“Dalam hal perusahaan tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Koster.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan tetap memberi kesempatan melalui mekanisme peringatan berjenjang.
“Akan ada surat peringatan satu, dua, dan tiga. Kalau sampai tiga enggak, akan diambil tindakan,” katanya.
5 Pelanggaran Serius yang Ditemukan Pemprov Bali
Investigasi Pemprov Bali bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menemukan setidaknya lima pelanggaran dalam proyek lift kaca tersebut.
Berikut rangkumannya:
1. Pelanggaran Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang RTRWP Bali, dengan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang.
Artikel Terkait
7 Pantai di Rembang yang Wajib Dikunjungi: Dekat, Murah, dan Cocok untuk Liburan Keluarga