suararembang.com - Ratusan kepala daerah termasuk Bupati Rembang, Harno dijadwalkan menjalani retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, mulai Jumat 21 Februari 2025 hingga Jumat 28 Februari 2025.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa seluruh biaya kegiatan ini akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/692/SJ yang diterbitkan pada Kamis 13 Februari 2025.
Baca Juga: Tanpa Ajudan! Ini Alasan Bima Arya Larang Bupati Rembang Harno Bawa Pendamping ke Retreat Akmil
Anggaran Retret Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam keterangan persnya sempat menyatakan bahwa anggaran yang telah disiapkan untuk retret kepala daerah di Akmil Magelang mencapai Rp13,2 miliar.
Terkait polemik yang ramai, Tito membantah anggapan bahwa retret ini merupakan bentuk pemborosan.
Menurutnya, Kemendagri biasanya mengadakan pembekalan kepala daerah selama 14 hari di Jakarta dengan biaya yang lebih besar.
Baca Juga: Harno Resmi Dilantik sebagai Bupati Rembang, Prioritaskan Kesehatan dan Infrastruktur
Namun, kali ini waktu pelaksanaan dipersingkat menjadi tujuh hari untuk efisiensi.
Selain retret dari Kemendagri, kepala daerah juga diwajibkan mengikuti program pembekalan dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) yang sebelumnya berlangsung selama satu bulan.
Namun, kali ini sesi Lemhannas dipadatkan menjadi dua hari saja, sedangkan sesi Kemendagri yang biasanya 14 hari dipersingkat menjadi empat hari.
Materi Retret Kepala Daerah
Salah satu materi utama dalam retret ini adalah pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Mengingat kepala daerah akan mengelola anggaran sebesar Rp1.300 triliun, pelatihan ini bertujuan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan baik dan transparan.
Para kepala daerah juga akan mendapatkan pembekalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Artikel Terkait
Tanpa Ajudan! Ini Alasan Bima Arya Larang Bupati Rembang Harno Bawa Pendamping ke Retreat Akmil