Senin, 22 Desember 2025

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga sebagai Tersangka Kasus Korupsi Minyak

Photo Author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 17:00 WIB
Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga sebagai Tersangka Kasus Korupsi Minyak
Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga sebagai Tersangka Kasus Korupsi Minyak

JAKARTA, suararembang.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.

Salah satu tersangka utama adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga: 4 Fakta Terkini Kasus Dugaan Korupsi Minyak, Intip Temuan Kejagung usai Geledah Ditjen Migas ESDM: Masuk 3 Ruangan, Sita 5 Dus Dokumen

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan saksi, ahli, serta bukti dokumen yang telah disita secara sah.

"Tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," ujar Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Selain Riva Siahaan, tiga direktur subholding Pertamina lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini.

Baca Juga: Usai Disentil Prabowo, Kejagung Susun Memori Banding Putusan Harvey Moeis

Modus operandi yang digunakan para tersangka antara lain dengan sengaja menurunkan produksi kilang untuk membuka peluang impor minyak mentah dan produk kilang, yang kemudian dikelola oleh pihak-pihak tertentu.

Kejagung menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya untuk membersihkan praktik korupsi di tubuh BUMN, khususnya di sektor energi yang sangat vital bagi perekonomian nasional.

Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Serangan Balik Kejagung ke Hakim Eko Soal Vonis ‘Ringan’ Harvey Moeis: Nilai Terlalu Subjektif hingga Tuntutan Jaksa Sesuai Fakta

Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus korupsi di tubuh Pertamina ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X