Senin, 22 Desember 2025

Buktikan Bukan Hoax dan Temukan Minyakita Hanya Berisi 0,75 Liter, Mentan Bersikeras Cabut Izin Perusahaan

Photo Author
- Minggu, 9 Maret 2025 | 17:30 WIB
Menteri Pertanian Amran Sulaiman
Menteri Pertanian Amran Sulaiman

Pemerintah akan terus melakukan sidak untuk memastikan distribusi pangan sesuai regulasi.

“Tidak boleh ada yang bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat! Pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan distribusi pangan berjalan sesuai aturan. Jika ada yang mencoba mencari keuntungan dengan cara curang, kami tidak akan ragu bertindak tegas!” tutupnya.

Mendag: Kasus Lama, Sudah Ditindak?

Sebelum temuan Mentan ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso sempat menanggapi video viral tentang Minyakita yang volumenya kurang dari 1 liter.

Ia menyebut kasus itu adalah kasus lama yang sudah ditindak.

“Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kita laporkan juga ke polisi,” ujar Budi dalam konferensi pers di Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Maret 2025.

Menurut Budi, produsen yang mengemas Minyakita kurang dari 1 liter sudah ditindak pada Januari 2025.

Salah satunya adalah PT Navyta Nabati Indonesia, yang pabriknya telah disegel oleh Kementerian Perdagangan.

“PT Navyta Nabati Indonesia yang pernah kami datangi itu. Sudah tidak beredar lagi,” kata Budi.

Namun, pernyataan ini bertentangan dengan temuan Mentan yang membuktikan bahwa Minyakita dengan volume kurang dari 1 liter masih beredar.

Seorang pengguna TikTok bahkan menunjukkan bukti bahwa minyak yang dibelinya hanya berisi 750 ml, meskipun kemasannya bertuliskan 1 liter.

Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Perbedaan pernyataan antara Mentan dan Mendag menimbulkan pertanyaan besar: apakah praktik curang ini masih berlangsung di pasaran?

Sebelumnya, Kemendag telah menyegel gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Tangerang pada 24 Januari 2025. Ribuan botol Minyakita ditemukan di sana dengan dugaan pelanggaran izin produksi dan distribusi.

Sebanyak 7.800 botol Minyakita dan 275 kardus kemasan 1 liter telah dipasangi garis tertib niaga.

Budi menegaskan bahwa jika pelanggaran ini terus berlanjut, pelaku usaha bisa dikenakan sanksi pidana.

Dengan fakta yang terungkap di lapangan, masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap Minyakita yang beredar. Jika menemukan produk yang tidak sesuai, segera laporkan ke pihak berwenang.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X