JAKARTA, suararembang.com - Kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong, terus menjadi sorotan publik.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025, Tom Lembong mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dijadikan tersangka dan terdakwa dalam kasus ini.
Keberatan tersebut disampaikan setelah jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong.
Salah satu pengacaranya, Ari Yusuf Amir, menyoroti ketidakkonsistenan dalam penetapan tempus waktu penyidikan.
"Ini kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023. Kenapa tempusnya ini hanya saat Pak Tom Lembong menjabat? Itu keberatan kami majelis," kata Ari Yusuf Amir dalam persidangan.
Ari juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan jaksa dalam dakwaan terhadap kliennya.
Ia menekankan bahwa regulasi yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana justru berlandaskan UU Perlindungan Petani, UU Perlindungan Pangan, serta sejumlah peraturan menteri.
Dalam kesempatan yang sama, Tom Lembong secara langsung mengungkapkan keberatannya di hadapan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa bahkan tersangka?" tanya Tom Lembong di ruang sidang.
Ia juga menilai bahwa tanggapan jaksa belum menjelaskan secara rinci hubungan antara tuduhan pelanggaran undang-undang dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Di luar persidangan, Tom Lembong kembali menegaskan ketidakadilan dalam kasus ini.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan impor gula bukan hanya terjadi di masa jabatannya, tetapi juga dilakukan oleh beberapa Menteri Perdagangan lainnya dalam periode 2015-2023.
"Jadi kenapa hanya saya yang didakwa atau bahkan ditersangkakan? Itu kan tidak konsisten. Karena kalau memang perkara yang didakwa itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten," ujar Tom Lembong kepada awak media.
Ia menekankan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan selama periode tersebut memiliki dasar hukum yang sama.
Artikel Terkait
Kasus Impor Gula: Jaksa Sebut Tom Lembong Terbitkan 21 Izin Tanpa Rekomendasi