BGN Bantah Adanya Pemotongan Dana
Menanggapi temuan ini, Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa perbedaan besaran dana terjadi karena sistem pagu bahan baku yang telah ditetapkan sejak awal.
Menurutnya, alokasi dana untuk makanan anak PAUD dan SD kelas 3 memang berbeda dari anak yang lebih besar.
“KPK belum mendapat penjelasan bahwa pagu bahan baku berbeda dari awal. Anak PAUD-SD kelas 3 patokannya Rp8.000. Anak lainnya Rp10.000,” jelas Dadan pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Dadan juga menegaskan bahwa besaran pagu bahan baku menyesuaikan indeks kemahalan daerah.
“Misalnya Papua, Puncak Jaya Rp59.717 dan lain-lain. Penggunaan anggaran bahan baku ini sifatnya at cost. Kalau kelebihan akan dikembalikan, kalau kekurangan akan ditambah,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa sistem penganggaran bahan baku diperbarui setiap 10 hari dan sudah dihitung secara rinci sejak awal.
"Nanti kalau dalam 10 hari kelebihan, akan carry over ke 10 hari berikutnya. Kalau kekurangan, akan dikoreksi untuk 10 hari berikutnya," tutup Dadan.
---
Artikel Terkait
Dugaan Kecurangan Anggaran MBG: KPK Minta Transparansi, BGN Beri Klarifikasi