JAKARTA, suararembang.com - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tengah menjadi sorotan publik.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.
Baca Juga: RUU TNI Izinkan Prajurit Aktif Jadi Anggota MA dan Jaksa Agung, PBNU: Tidak Masuk Akal!
Dasco menjelaskan bahwa revisi UU TNI, khususnya Pasal 47, memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.
Penambahan Kementerian dan Lembaga yang Bisa Ditempati Prajurit Aktif
Sebelumnya, hanya ada 10 kementerian atau lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif.
Namun, dalam revisi UU TNI, jumlah tersebut bertambah karena beberapa institusi telah mencantumkan ketentuan tersebut dalam undang-undang masing-masing.
"Pasal 47 menyebutkan bahwa prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga.
Baca Juga: THR ASN 2025 Cair! Pemerintah Siapkan Rp49,9 Triliun untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan
Saat ini, sebelum revisi, jumlahnya ada 10, lalu ditambah sesuai dengan kebutuhan institusi terkait," ujar Dasco.
Jampidmil di Kejagung, Jabatan Khusus untuk Prajurit Aktif
Salah satu lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif adalah Kejagung. Dasco menegaskan bahwa posisi yang bisa dijabat hanya sebagai Jampidmil.
"Seperti Kejaksaan Agung, karena di situ ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang dalam UU Kejaksaan dijabat oleh TNI, maka kita masukkan dalam revisi UU TNI," jelasnya.
Selain Kejagung, prajurit aktif juga bisa ditempatkan di kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan perbatasan.
Dasco menilai bahwa sektor ini memiliki keterkaitan erat dengan tugas pokok dan fungsi TNI.
Artikel Terkait
RUU TNI Izinkan Prajurit Aktif Jadi Anggota MA dan Jaksa Agung, PBNU: Tidak Masuk Akal!