"Kementerian atau lembaga pengelola perbatasan juga menjadi salah satu yang bisa ditempati prajurit aktif, karena beririsan dengan tugas pokok dan fungsi TNI," tambahnya.
Revisi UU TNI ini masih dalam proses pembahasan di DPR. Publik menantikan bagaimana aturan ini akan berdampak pada struktur dan peran TNI di berbagai lembaga sipil. ***
Artikel Terkait
RUU TNI Izinkan Prajurit Aktif Jadi Anggota MA dan Jaksa Agung, PBNU: Tidak Masuk Akal!