Minggu, 21 Desember 2025

Ariel NOAH Kritik LMK: Royalti Tak Transparan, Mekanisme Dinilai Ketinggalan Zaman

Photo Author
- Senin, 24 Maret 2025 | 21:00 WIB
Potret penyanyi Nazril Irham alias Ariel NOAH. (Instagram.com/@arielnoah)
Potret penyanyi Nazril Irham alias Ariel NOAH. (Instagram.com/@arielnoah)

 

JAKARTA, suararembang.com – Musisi ternama Indonesia, Nazril Irham atau Ariel NOAH, menyampaikan kekecewaannya terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Ia menilai pengelolaan royalti di industri musik masih jauh dari transparan.

Menurut Ariel, LMK belum efektif dalam mengelola hak ekonomi pencipta lagu, khususnya dalam performing rights atau hak pertunjukan. Banyak musisi merasa sistem pelaporan yang diterapkan masih kurang jelas dan belum menggunakan teknologi modern.

"Saya berasumsi direct licensing ini muncul atas dasar kekecewaan para pencipta lagu kepada LMK yang berfungsi melaksanakan hak ekonomi mereka," kata Ariel melalui akun Instagram pribadinya @arielnoah, Senin, 24 Maret 2025.

Baca Juga: 29 Musisi Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke MK, Tuntut Kepastian Sistem Royalti

Ia juga menyoroti sistem pelaporan royalti yang belum detail dan mekanisme pengelolaan yang masih dianggap primitif.

"Dari mulai laporan yang dirasa kurang detail, sampai ke mekanisme yang masih primitif, tidak digital, tidak mudah," ungkapnya.

Direct Licensing Jadi Alternatif, Tapi Belum Punya Payung Hukum

Karena ketidakpercayaan terhadap LMK, banyak pencipta lagu beralih ke sistem direct licensing. Dengan skema ini, izin penggunaan lagu diberikan langsung oleh pencipta tanpa perantara LMK.

Baca Juga: Keenan Nasution Tolak Royalti Rp50 Juta dari Vidi Aldiano, Ada Apa?

Namun, Ariel menekankan bahwa mekanisme ini belum memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas dan keadilan bagi para musisi.

"LMK harus secepatnya memperbaiki kinerjanya. Negara juga harus hadir untuk mengatur sementara waktu sampai Undang-Undang yang baru selesai direvisi," tegasnya.

Perdebatan di Industri Musik Indonesia

Wacana direct licensing menuai pro dan kontra di kalangan musisi. Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mendukung skema ini sebagai solusi atas berbagai kendala dalam pembayaran royalti.

Namun, Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yang merupakan perkumpulan penyanyi nasional, justru mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. VISI mempertanyakan keabsahan tarif royalti performing rights yang ditentukan oleh pihak di luar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan aturan pemerintah.

Perbedaan pendapat antara AKSI dan VISI menunjukkan masih adanya ketidakselarasan mengenai sistem pembayaran royalti di industri musik Indonesia.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X