"Penukaran uang baru di luar jalur resmi memang belum tentu melanggar hukum, tetapi masyarakat harus tetap waspada agar tidak menjadi korban praktik penipuan atau permainan harga yang tidak wajar," tambahnya.
Fenomena Jelang Lebaran, Waspada Penukaran Uang di Luar Bank
Penukaran uang baru oleh pihak swasta memang menjadi fenomena umum menjelang Lebaran.
Banyak masyarakat mencari uang pecahan kecil untuk kebutuhan berbagi angpao atau tradisi lainnya.
Namun, otoritas keuangan terus mengingatkan agar masyarakat lebih selektif dalam memilih tempat penukaran, terutama untuk jumlah besar.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus memantau aktivitas Wildan guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi, terutama yang melibatkan uang dalam jumlah besar di luar lembaga resmi. **
Artikel Terkait
BI Batasi Penukaran Uang Lebaran Agar PINTAR Tak Down Lagi