JAKARTA, suararembang.com - Kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) kembali menjadi sorotan publik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka baru dalam skandal suap vonis lepas perkara CPO yang mengguncang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Skandal Suap Proyek PUPR OKU: KPK Selidiki Peran Bupati Teddy Meilwansyah
Tersangka baru yang diungkap adalah MSY, anggota tim legal dari perusahaan raksasa kelapa sawit, PT Wilmar. MSY diduga memberikan suap dalam jumlah fantastis, mencapai Rp60 miliar, kepada mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta.
Uang itu diberikan melalui perantara Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
“Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa 15 April 2025.
Baca Juga: Dugaan Suap Proyek PUPR: Oknum DPRD OKU Disebut Tagih Imbalan Jelang Lebaran
Qohar menjelaskan bahwa suap tersebut diminta langsung oleh Arif Nuryanta. MSY disebut menyanggupi permintaan itu dan menyiapkan uang dalam bentuk mata uang asing, yaitu dolar Amerika Serikat atau dolar Singapura.
Dengan penetapan MSY sebagai tersangka, jumlah pelaku dalam skandal suap CPO ini kini mencapai delapan orang. MSY pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama masa penahanan.
Kasus suap vonis lepas korupsi CPO ini terus bergulir dan membuka tabir keterlibatan sejumlah pihak dari lembaga hukum hingga korporasi besar.
Publik kini menanti langkah tegas berikutnya dari Kejagung untuk menuntaskan kasus besar yang menyeret nama PT Wilmar dan jajaran hukum di tanah air. **
Artikel Terkait
Skandal Suap Proyek PUPR OKU: KPK Selidiki Peran Bupati Teddy Meilwansyah