JAKARTA, suararembang.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadi sorotan publik usai menyita tiga mobil mewah dalam penyidikan lanjutan skandal suap vonis lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Penyitaan dilakukan setelah tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah tiga lokasi berbeda di dua provinsi pada Selasa, 15 April 2025. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut membuahkan temuan penting.
Baca Juga: Skandal Suap CPO Makin Panas: Tersangka Baru dari PT Wilmar Diduga Suap Arif Nuryanta Rp60 Miliar
“Pada tanggal 15 April 2025, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, telah melakukan penggeledahan pada tiga tempat di dua provinsi,” ujar Qohar dalam konferensi pers.
Dari hasil penggeledahan, Kejagung menyita dua unit mobil Mercedes-Benz, satu unit Honda CR-V, serta empat sepeda Brompton. Semua barang bukti tersebut berkaitan dengan tersangka baru berinisial MSY yang menjabat sebagai anggota tim legal PT Wilmar.
MSY diduga telah memberikan uang sebesar Rp60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang tersebut ditransfer melalui perantara Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Suap besar itu diduga sebagai upaya memuluskan vonis lepas (ontslag) terhadap terdakwa dalam perkara korupsi CPO. Dengan penetapan MSY, jumlah tersangka kini mencapai delapan orang.
Selain MSY, tersangka lainnya antara lain WG, advokat Marcella Santoso (MS), advokat Ariyanto (AR), serta tiga hakim: Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Publik menantikan kelanjutan kasus suap vonis lepas ini yang menyeret nama-nama besar dalam lembaga peradilan. **
Artikel Terkait
Skandal Suap CPO Makin Panas: Tersangka Baru dari PT Wilmar Diduga Suap Arif Nuryanta Rp60 Miliar