GARUT, suararembang.com - Seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, bernama Muhammad Syafril Firdaus (MSF), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien perempuan berusia 24 tahun.
Kasus ini memicu perhatian luas publik karena modus pelaku yang terbilang licik dan terjadi di luar lingkungan medis.
Menurut keterangan dari Polda Jawa Barat, insiden bermula ketika MSF menawarkan suntikan vaksin gonore kepada korban.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut Makin Terungkap, Korban Tak Hanya Pasien
Namun, penyuntikan itu tidak dilakukan di klinik, melainkan di rumah orang tua korban. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam keterangan pers pada Kamis, 17 April 2025.
"Modus tersangka MSF adalah melakukan suntik vaksin gonore kepada korban saudara yang berusia 24 tahun ini yang dilakukan di luar klinik, yaitu di kediaman orang tua korban," ujarnya.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa korban awalnya berkonsultasi ke klinik milik MSF karena keluhan kesehatan. Tak lama berselang, pelaku menawarkan kunjungan praktik di rumah korban.
Baca Juga: Polisi Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut
Setelah prosedur suntik dilakukan, MSF meminta korban mengantarkannya pulang dengan alasan dirinya datang menggunakan ojek online. Korban pun menuruti permintaan itu. Namun setibanya di kamar kos milik MSF, situasi berubah mencekam.
Saat korban hendak membayar jasa layanan medis, pelaku menolak pembayaran dilakukan di luar karena alasan privasi. Ia mengajak korban masuk ke dalam kamar. Di sinilah dugaan pelecehan terjadi. Pelaku mengunci pintu dan mendekati korban secara tidak senonoh.
"Ketika terjadi di dalam rumah, pelaku mengunci pintu kemudian melakukan mendekati korban, mencium leher, dan sebagainya," ungkap Kapolres Garut.
Korban yang merasa terancam sempat melawan dan berhasil kabur setelah menendang pelaku. Ia lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Penyelidikan langsung dilakukan secara intensif sejak Rabu, 16 April 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dua alat bukti yang dikantongi, polisi resmi menetapkan MSF sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyampaikan bahwa pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak klinik tempat MSF. ***
Artikel Terkait
Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut Makin Terungkap, Korban Tak Hanya Pasien