JAKARTA, suararembang.com - Kabar duka datang dari Gereja Vatikan yang mengumumkan bahwa Paus Fransiskus telah meninggal dunia pada Senin, 21 April 2025 pukul 07.35 waktu setempat.
Pengumuman tentang Paus Fransiskus ini dikabarkan oleh Kardinal Kevin Farrell, Camerlengo Vatikan pada Senin, 21 April 2025 pukul 09.45 waktu setempat.
Sebelum meninggal dunia, Paus Fransiskus berjuang melawan bronkitis hingga pneumonia yang membuatnya harus dirawat di rumah sakit.
Baca Juga: Paus Fransiskus Keluar dari Rumah Sakit, Umat Sambut dengan Sukacita
Ia masuk Rumah Sakit Gemelli, Roma pada 14 Februari 2025 karena bronkitis.
Namun, kondisi kesehatannya justru makin menurun hingga ia didiagnosis pneumonia bilateral pada 18 Februari 2025.
Paus Fransiskus dirawat di rumah sakit selama 38 hari dan akhirnya memilih untuk melanjutkan perawatan di rumahnya di Casa Santa Marta.
Untuk upacara pemakaman, atas permintaan mendiang akan dilakukan dengan proses sederhana.
Pada April 2024, mendiang Paus Fransiskus menyetujui edisi terbaru buku liturgi untuk ritus pemakaman kepausan, yang akan memandu Misa pemakaman yang belum diumumkan.
Edisi kedua Ordo Exsequiarum Romani Pontificis memperkenalkan beberapa elemen baru, termasuk bagaimana jenazah Paus harus ditangani setelah kematian.
Penetapan kematian dilakukan di kapel, bukan di ruangan tempat ia meninggal dan jenazahnya langsung ditempatkan di dalam peti jenazah.
Menurut penuturan Uskup Agung Diego Ravelli, Paus Fransiskus berpesan untuk ritus pemakamannya dilakukan dengan cara yang sederhana.
“Ritus terbaru berusaha untuk lebih menekankan bahwa pemakaman Paus Roma adalah pemakaman seorang pendeta dan murid Kristus dan bukan pemakaman orang yang berkuasa di dunia ini,” ujarnya.
*
Artikel Terkait
Paus Fransiskus Keluar dari Rumah Sakit, Umat Sambut dengan Sukacita