Minggu, 21 Desember 2025

Mufti Qavi dari Pakistan Sebut Alkohol Tak Haram? Pernyataannya Picu Kontroversi dan Kemarahan Netizen

Photo Author
- Kamis, 1 Mei 2025 | 12:31 WIB
Mufti Abdul Qavi
Mufti Abdul Qavi

suararembang.com - Mufti Abdul Qavi, tokoh agama asal Pakistan yang kerap kontroversial, kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, pernyataannya soal alkohol dalam Islam memicu gelombang kemarahan di media sosial.

Dalam video yang viral baru-baru ini, Mufti Qavi membandingkan alkohol dengan tembakau dan naswar.

Ia menyebut, bagi sekitar 20 juta Muslim di Asia Selatan, konsumsi paan dan tembakau dianggap halal. Padahal, banyak yang tak tahan mengonsumsinya lebih dari lima menit.

Ia mempertanyakan mengapa tiga hingga empat tegukan alkohol langsung dianggap haram. “Quran melarang ‘khamr’ (zat memabukkan), bukan alkohol itu sendiri,” katanya dalam video tersebut.

Pernyataan ini langsung menuai reaksi keras dari warganet. Pasalnya, dalam ajaran Islam, minuman keras masuk kategori dosa besar dan sangat dilarang.

Mufti Qavi menegaskan bahwa selama seseorang masih bisa berpikir dan berbicara dengan normal, maka alkohol tidak termasuk haram.

Ia juga menyinggung penggunaan alkohol dalam obat homeopati dan sebagai antiseptik saat pandemi COVID-19.

Sebelumnya, ia pernah mengatakan bahwa minuman dengan kadar alkohol di bawah 40 persen bisa dianggap halal.

Bahkan, ia menyebut minuman berkadar alkohol 100 persen bisa saja dibolehkan jika berasal dari sumber mineral.

Pernyataan Mufti Qavi soal alkohol dalam Islam telah menimbulkan polemik luas. Banyak ulama dan masyarakat menyayangkan pendapat yang dinilai menyesatkan itu.

Kontroversi ini menunjukkan bagaimana perbedaan tafsir bisa menciptakan perdebatan hebat, terutama saat disampaikan oleh tokoh agama publik. ***

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X