Senin, 22 Desember 2025

Geger! Rumah Pelaku Kejahatan Seksual di Jepara Digeledah, Polisi Temukan Video 31 Korban Anak

Photo Author
- Jumat, 2 Mei 2025 | 06:00 WIB
Polisi geledah rumah pelaku pelecehan seksual anak di Jepara
Polisi geledah rumah pelaku pelecehan seksual anak di Jepara

JEPARA, suararembang.com – Pengungkapan kasus kejahatan seksual terhadap anak kembali menghebohkan Jawa Tengah.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menggeledah rumah seorang pria berinisial S (21), terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Baca Juga: Terungkap! 5 Fakta Mengejutkan Kasus Predator Seks Jepara yang Mengguncang Publik

Penggeledahan dilakukan di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Kegiatan ini berlangsung pada pukul 10.00 hingga 10.43 WIB.

Hadir langsung dalam penggeledahan tersebut Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Menurut Kombes Pol Artanto, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan upaya mencari barang bukti tambahan.

"Hari ini kita melaksanakan penggeledahan dan ditemukan (barang bukti) berkaitan tindak pidana pornografi serta Undang-Undang Perlindungan Anak," ujarnya.

Barang bukti yang ditemukan cukup mengejutkan. Polisi mengamankan beberapa kartu perdana, alat kontrasepsi, pakaian, topi yang digunakan pelaku, serta satu unit ponsel yang berisi video diduga berisi rekaman para korban.

Semua barang tersebut kini disita untuk melengkapi berkas perkara. Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa semua bukti akan digunakan dalam proses hukum untuk menjerat pelaku kejahatan seksual di Jepara ini.

Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan, penyidikan terus didalami termasuk motif pelaku.

Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika menjadi korban. Fakta terbaru menunjukkan korban bertambah.

"Dari perkembangan terbaru ada penambahan. Jadi (jumlah korban) bukan 21 lagi, ada 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban kebejatan pelaku," ucap Kombes Pol Dwi Subagio.

Kebanyakan korban masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur. Kasus ini menyita perhatian publik karena pelaku diduga telah merekam aksi bejatnya dengan puluhan korban.

Polda Jateng berkomitmen mengusut tuntas kasus kejahatan seksual terhadap anak ini.

Halaman:

Editor: Achmad S

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X