JAKARTA, suararembang.com - Skandal dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Proyek ini terkait dengan pengadaan user terminal untuk satelit di slot orbit 123 derajat bujur timur pada periode 2012-2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejagung menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp353 miliar akibat proyek ini.
Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, mengungkapkan bahwa hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara sebesar 21.384.851 dolar AS, yang setara dengan Rp353 miliar.
Andi mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung pada Rabu, 7 Mei 2025.
Kasus ini bermula pada 1 Juli 2016, ketika Kemenhan RI melalui tersangka Leonardi menandatangani kontrak dengan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti. Kontrak tersebut bertujuan untuk menyediakan terminal pengguna jasa dan peralatan terkait.
Baca Juga: 3 Mobil Mewah Disita Kejagung, Terkuak Fakta Baru Skandal Suap Vonis Lepas Korupsi CPO
Nilai kontrak awalnya mencapai 34.194.300 dolar AS (sekitar Rp565 miliar), namun kemudian mengalami perubahan menjadi 29.900.000 dolar AS (sekitar Rp494 miliar).
Namun, proses kontrak ini menimbulkan sejumlah kejanggalan. Penandatanganan kontrak dengan Navayo International AG dilakukan tanpa adanya anggaran yang jelas, serta tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang sah.
Bahkan, Navayo International AG diklaim mengirim barang kepada Kemenhan RI tanpa adanya verifikasi atau pemeriksaan terlebih dahulu.
Kejagung juga mencatat bahwa empat sertifikat kinerja (Certificate of Performance/CoP) yang dikeluarkan oleh Navayo International AG tidak melalui proses pemeriksaan yang tepat. Surat-surat tersebut ditandatangani tanpa memeriksa barang yang dikirim.
Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan dalam proyek ini.
Selain itu, Navayo International AG juga menagih pembayaran kepada Kemenhan RI melalui empat invoice, meskipun anggaran untuk pengadaan satelit tersebut tidak tersedia hingga tahun 2019.
Kasus ini membuka fakta mengejutkan tentang pengelolaan anggaran dan pengadaan barang di Kementerian Pertahanan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Artikel Terkait
Kejagung Sita Kapal dan Mobil Mewah Milik Pengacara Ariyanto Bakri, Terkait Kasus Suap Hakim PN Jakarta