PATI, suararembang.com – Pemerintah Kabupaten Pati resmi menerbitkan larangan penggunaan sound horeg dalam acara keramaian di seluruh wilayahnya.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Pati nomor B/277/000.1.10 yang ditujukan kepada seluruh camat.
Baca Juga: Sound Horeg Viral Bisa Didaftarkan Kekayaan Intelektual HAKI, Lho. Ini Alasannya!
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa penggunaan alat pengeras suara dengan kekuatan melebihi 60 desibel tidak diperbolehkan.
Kebijakan ini diterapkan karena suara bervolume tinggi dinilai mengganggu lingkungan sekitar, membahayakan kesehatan, bahkan berpotensi merusak bangunan.
“Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum,” demikian kutipan dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pati, Suwedo.
Para camat diminta untuk segera menyosialisasikan aturan ini kepada seluruh kepala desa dan panitia acara di wilayah masing-masing. Tujuannya agar aturan ini bisa langsung ditindaklanjuti.
Selain itu, surat edaran juga ditembuskan ke Forkopimda Kabupaten Pati, Sekretaris Kabupaten, Sekda, serta Kepala Satpol PP untuk memastikan pengawasan lebih lanjut.
Melalui regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Pati berharap setiap kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung tanpa menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Langkah ini juga dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap kenyamanan dan kesehatan warga. Pasalnya, penggunaan sound system berdaya tinggi sering kali menjadi sumber keluhan dari masyarakat.
Kebijakan pelarangan sound horeg ini mendapat perhatian publik, terutama menjelang musim hajatan dan berbagai acara warga.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat diminta lebih bijak dalam memilih perangkat audio untuk keperluan hiburan.***
Artikel Terkait
Sound Horeg Viral Bisa Didaftarkan Kekayaan Intelektual HAKI, Lho. Ini Alasannya!