Minggu, 21 Desember 2025

Sound Horeg Viral Bisa Didaftarkan Kekayaan Intelektual HAKI, Lho. Ini Alasannya!

Photo Author
- Selasa, 22 April 2025 | 17:30 WIB
Sound Horeg di Megulung Rembang
Sound Horeg di Megulung Rembang

SURABAYA, suararembang.com - Fenomena sound horeg belakangan viral di TikTok dan Instagram Reels. Musik ini punya ciri khas suara bass yang keras, irama cepat, dan remix yang bikin suasana jadi heboh.

Biasanya diputar dari speaker besar di atas truk atau mobil yang berkeliling jalanan.

Baca Juga: Sedekah Bumi Sekararuman Resmi Jadi Kekayaan Intelektual Komunal

Nama "horeg" diambil dari bahasa Jawa yang berarti "getaran". Dan memang, saat mendengar musik ini, badan rasanya ikut bergetar.

Awalnya dianggap norak, sekarang justru sound horeg dinilai sebagai karya kreatif anak muda yang punya nilai ekonomi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Haris Sukamto, menyebut bahwa sound horeg bisa dilindungi lewat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Baca Juga: Tradisi Sedekah Laut Tasikagung: Warisan Budaya Nelayan Rembang yang Selalu Dinanti

Ada dua jenis HAKI yang cocok untuk karya ini:

1. Hak Cipta, untuk melindungi lagu, aransemen musik, dan rekaman audio yang dibuat.

2. Desain Industri, untuk melindungi tampilan atau bentuk sistem audio yang digunakan, seperti tata letak speaker atau desain truk modifikasi.

Namun, Haris menegaskan bahwa perlindungan HAKI akan diberikan secara kolektif, bukan untuk individu, karena karya ini lahir dari budaya dan kreasi bersama.

“Kami ada tugas yang terkait dengan perlindungan terhadap karya anak bangsa. Sound Horeg ini sebetulnya kan sebuah nama. Sebuah nama yang dari hasil olah pikir karya dari anak bangsa,” kata Haris pada Selasa (22/4/2025), dikutip dari suarasurabaya.net.

Meski diakui sebagai karya kreatif, tidak semua orang senang. Banyak warga merasa terganggu dengan suara keras dari sound horeg.

Bahkan ada yang menyebut ini sebagai bentuk polusi kebisingan, terutama jika diputar di malam hari atau di kawasan padat penduduk.

Halaman:

Editor: Achmad S

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X