Fakta ini membuktikan bahwa tidak ada standar tetap mengenai gaji pengurus koperasi. Nominalnya bervariasi dan harus disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing koperasi.
Yang terpenting, keputusan gaji tetap harus berlandaskan musyawarah dan prinsip keadilan.
Isu soal gaji seharusnya tidak mengaburkan tujuan utama program ini: membangun ekonomi desa yang kuat dan mandiri melalui koperasi berbasis potensi lokal.***
Artikel Terkait
Koperasi Merah Putih dan BUMDes di Rembang Punya Prinsip Berbeda, Ini Penjelasannya