SUARAREMBANG.COM - Merasa terancam pidana, puluhan penjual bensin eceran di Rembang mengadu ke DPRD.
Para pedagang kecil ini khawatir tak bisa lagi mencari nafkah secara aman, padahal mereka merasa justru membantu masyarakat di pelosok.
Baca Juga: Call Center 110 Polri: Layanan Bebas Pulsa 24 Jam untuk Keamanan Anda
Aduan disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Rembang pada Kamis (5/6). Pertemuan berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar), dihadiri anggota Komisi II DPRD, jajaran OPD terkait, dan perwakilan Polres Rembang.
Ketua Paguyuban Penjual Bensin Eceran (PPBE) Kabupaten Rembang, Noer Arif Efendy, menjelaskan bahwa audiensi berkaitan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam pasal itu, pelaku bisa dipidana hingga lima tahun dan didenda Rp60 miliar.
“Pedagang ya takut. Sampai ada pedagang yang takut untuk kulakan bensin,” ujar Arif.
Menurut Arif, penjual bensin eceran justru berperan penting dalam melayani masyarakat desa yang jauh dari SPBU.
Ia meminta ada payung hukum yang jelas agar para pedagang kecil tak terus dihantui ketakutan.
Menanggapi hal ini, KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, menegaskan bahwa aturan tetap harus ditegakkan.
Namun, ia memastikan penanganan dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur.
"Namanya aturan itu tidak bisa berlaku surut... Ketika ada yang melanggar tetap kita akan proses, dengan cara yang humanis tentunya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Rembang, Nasirudin, menyatakan siap mengawal aspirasi tersebut. DPRD berencana mengusulkan regulasi ke pemerintah pusat agar penjualan bensin eceran mendapatkan legalitas.
"Kalau rekomendasi pasti akan saya bantu sampai ke tingkat pusat untuk mendapat payung hukum,” tegas Nasirudin.
Artikel Terkait
Call Center 110 Polri: Layanan Bebas Pulsa 24 Jam untuk Keamanan Anda