SUARAREMBANG.COM - Penjual bensin eceran di Indonesia menghadapi ancaman pidana serius jika menjual BBM bersubsidi tanpa izin resmi.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Baca Juga: Terancam Pidana, Penjual Bensin Eceran Mengadu ke DPRD Rembang
Praktik penjualanbensin eceran tanpa izin resmi dianggap ilegal dan berisiko hukum. Selain itu, penjualan BBM tanpa standar keselamatan yang memadai dapat membahayakan penjual dan konsumen .
DPRD Rembang Menanggapi Keluhan Pedagang
Pada Kamis (5/6), puluhan anggota Paguyuban Penjual Bensin Eceran (PPBE) Kabupaten Rembang mengadu ke DPRD Rembang.
Ketua PPBE, Noer Arif Efendy, menyatakan bahwa para pedagang merasa resah terhadap tindakan yang menyasar aktivitas penjualan bensin eceran.
“Pedagang ya takut. Sampai ada pedagang yang takut untuk kulakan bensin,” ujar Arif.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Rembang, Nasirudin, menyatakan siap mengawal aspirasi tersebut.
DPRD berencana mengusulkan regulasi ke pemerintah pusat agar penjualan bensin eceran mendapatkan legalitas.
“Kalau rekomendasi pasti akan saya bantu sampai ke tingkat pusat untuk mendapat payung hukum,” tegas Nasirudin.
Perlunya Regulasi yang Jelas
Situasi ini menunjukkan perlunya regulasi yang jelas dan adil bagi penjual bensin eceran.
Mereka berperan penting dalam menyediakan BBM di daerah-daerah yang sulit dijangkau SPBU.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pedagang kecil ini, sehingga mereka dapat menjalankan usahanya tanpa rasa takut.***
Artikel Terkait
Terancam Pidana, Penjual Bensin Eceran Mengadu ke DPRD Rembang