Senin, 22 Desember 2025

Cara Cek NIK Karyawan Terdaftar di SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Cepat dan Mudah!

Photo Author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 20:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: bpjs-ketenagakerjaan.go.id
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: bpjs-ketenagakerjaan.go.id

SUARAREMBANG.COM - Bagi pekerja dan perusahaan, memastikan NIK karyawan terdaftar di SIPP BPJS Ketenagakerjaan sangat penting. Program ini memberi perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.

Dengan terdaftarnya NIK, hak-hak pekerja seperti jaminan kecelakaan kerja dan pensiun bisa terjamin.

Baca Juga: Panduan Lengkap: Cara Mendapatkan Dana 100 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan) adalah sistem online milik BPJS Ketenagakerjaan. Sistem ini digunakan untuk memantau dan melaporkan kepesertaan tenaga kerja.

Lewat SIPP, perusahaan bisa mendaftarkan dan mengecek status kepesertaan para karyawannya.

Cara Cek NIK Karyawan di SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengetahui apakah NIK Anda sudah terdaftar, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi situs resmi https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Pilih menu “Cek Status Kepesertaan” atau cari fitur serupa.

3. Masukkan NIK yang ingin dicek pada kolom yang tersedia.

4. Klik “Cari” atau “Submit”.

5. Sistem akan menampilkan data jika NIK sudah terdaftar.

Jika NIK belum terdaftar, Anda bisa menghubungi HRD perusahaan atau langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Perlu dicatat, hanya perusahaan yang bisa mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Maka dari itu, penting bagi pekerja memastikan perusahaannya patuh terhadap kewajiban ini.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X