SUARAREMBANG.COM - Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat ke permukaan.
Kali ini, konflik terjadi akibat klaim tumpang tindih atas empat pulau di perairan perbatasan kedua provinsi.
Baca Juga: Produksi Jagung Indonesia Berhasil Naik Hampir 50%, Prabowo: Hasil Keringat dan Hati yang Bersih
Keempat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Meskipun selama ini keempat pulau tersebut diyakini berada dalam wilayah Aceh, data terbaru justru mencatatnya sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
Ketidaksesuaian ini menimbulkan ketegangan yang memicu reaksi dari kedua pemerintah daerah. Masing-masing mengklaim memiliki dasar hukum dan sejarah atas keempat pulau tersebut.
Melihat potensi konflik yang bisa membesar, pemerintah pusat pun turun tangan. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan langsung memimpin penyelesaian sengketa ini.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangan pers pada Sabtu, 14 Juni 2025.
"Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," ujar Dasco kepada wartawan.
Keputusan Presiden ini diambil demi menghindari perpecahan dan menjaga keutuhan wilayah nasional. Penyelesaian pun ditargetkan tidak memakan waktu lama.
"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," lanjut Dasco.
Langkah cepat ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meredam konflik antarwilayah dan memastikan setiap keputusan berdasarkan hukum dan keadilan.
Keputusan final terkait status administratif empat pulau ini dinantikan masyarakat luas, khususnya warga di sekitar wilayah sengketa.
Dengan campur tangan langsung Presiden Prabowo, diharapkan penyelesaian dapat diterima semua pihak dan tidak menimbulkan konflik lanjutan.
Artikel Terkait
Ganjar Sindir Santai Soal Pertemuan Prabowo-Megawati: ‘Nasi Gorengnya Belum Dimakan’