1. Biaya Medis Konsumen: Jaminan hingga Rp100 juta untuk pengemudi dan penumpang yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
2. Pelunasan Cicilan: Jaminan pelunasan angsuran jika pemilik mengalami cacat fisik permanen atau meninggal.
3. Ganti Mobil Baru: Penggantian unit dengan model, tipe, dan warna yang sama jika kerusakan mencapai lebih dari 50 persen.
4. Penggantian Biaya Ban: Jaminan ban baru jika mengalami kerusakan karena kecelakaan lalu lintas.
5. Jaminan Jual Kembali: Harga jual kembali minimal 70 persen dari harga beli pada tahun ketiga kepemilikan.
Namun, dalam kasus Indra, layanan-layanan tersebut belum dirasakan secara nyata. Ia menilai, promosi Hyundai yang gencar tidak sebanding dengan kualitas layanan purnajual.
“Hyundai gencar berpromosi, tapi buruk dalam layanan after-sales,” tegasnya.
Kisah ini menjadi catatan penting bagi konsumen otomotif, terutama yang mempertimbangkan mobil listrik seperti Ioniq 5.
Layanan after-sales yang responsif dan andal menjadi kunci kepercayaan pelanggan. Apakah Hyundai akan merespons keluhan ini dengan serius? Waktu yang akan menjawab.**
Artikel Terkait
Polytron G3: Mobil Listrik Pertama Polytron yang Siap Menggebrak Pasar Otomotif Indonesia