“Artinya adalah pembangunan tidak hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan dampak kebutuhan kependudukan,” jelasnya.
GDPK diharapkan menjadi rujukan bersama bagi semua pemangku kebijakan, dari perencanaan hingga evaluasi program. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, tetapi harus mencerminkan kondisi riil masyarakat dan menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
Dalam forum tersebut, juga dibahas pentingnya melibatkan berbagai pihak secara aktif. Diperlukan sinergi lintas sektor agar pelaksanaan GDPK benar-benar berdampak dan berjalan efektif.
Langkah ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Rembang untuk menata arah pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis data.
Dengan dokumen GDPK, Rembang tidak hanya merespons instruksi pusat, tetapi juga mempersiapkan diri menghadapi dinamika kependudukan di masa depan.***
Artikel Terkait
Februari 2025, Pemkab Rembang Hadirkan Layanan Dokumen Kependudukan Langsung di Desa