Kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau mendominasi sumbangan inflasi y-on-y dengan 1,26 persen.
Diikuti perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,36 persen, serta penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,26 persen.
Subkelompok yang mencatat inflasi tertinggi adalah minuman non-alkohol sebesar 9,87 persen, serta rokok dan tembakau sebesar 7,24 persen.
Kenaikan juga terjadi pada jasa kesehatan seperti tarif dokter umum, serta biaya pendidikan dasar dan perguruan tinggi.
Kondisi ini mencerminkan tekanan ekonomi rumah tangga yang masih cukup tinggi. Meski tingkat inflasi lebih rendah dibandingkan Juni 2024 yang mencapai 2,80 persen, masyarakat tetap perlu waspada terhadap tren kenaikan harga komoditas pokok.
Inflasi di Kabupaten Rembang memberikan gambaran penting bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan ekonomi dan perlindungan sosial.
Ketersediaan bahan pokok dan pengendalian harga menjadi perhatian utama demi menjaga daya beli masyarakat tetap stabil.***
Artikel Terkait
Inflasi Rembang Mei 2025 Naik 2,35 Persen, Harga Kebutuhan Pribadi Paling Banyak Naik