SUARAREMBANG.COM - Indeks kerukunan umat beragama di Jawa Tengah menunjukkan tren positif.
Pada tahun 2025, indeks tersebut mencapai angka 78,98. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu 77,90 pada 2024.
Peningkatan ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat Jawa Tengah terus memperkuat harmoni antar umat beragama.
Baca Juga: Putusan MK Ubah Jadwal Pilkada, Masa Jabatan Luthfi–Yasin Diperpanjang hingga 2031?
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, mengungkapkan hal ini saat menghadiri tasyakuran dan doa bersama dalam rangka HUT ke-79 Bhayangkara. Acara tersebut digelar di Pendopo Ki Djagga Manggala, Kabupaten Tegal, Sabtu (5/7/2025).
Menurut Taj Yasin, kerukunan antarumat beragama merupakan fondasi utama dalam membangun bangsa yang kokoh. Ia menekankan bahwa kolaborasi seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk menjaga suasana damai dan penuh toleransi.
Lebih lanjut, Taj Yasin menyampaikan bahwa kondisi kerukunan yang baik tidak hanya berdampak pada aspek sosial. Kerukunan juga mendorong kemajuan ekonomi masyarakat secara umum.
Stabilitas sosial yang terjaga akan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menumbuhkan kepercayaan investor.
Dalam kesempatan itu, Taj Yasin juga mengapresiasi peran Polri. Ia mengucapkan terima kasih atas kontribusi Polri dalam menjaga keamanan dan membina masyarakat.
Ia menilai penguatan kelembagaan sangat penting untuk memperkuat peran Polri dalam menjaga kerukunan.
Kapolres Kabupaten Tegal, Bayu Prasetyo, saat membacakan sambutan dari Kapolda Jawa Tengah, menyampaikan penghargaan kepada masyarakat. Ia mengapresiasi inisiatif masyarakat yang menyelenggarakan acara tasyakuran tersebut.
“Semoga acara ini bisa jadi momentum hubungan yang baik dengan masyarakat,” ujarnya.
Wakil Bupati Tegal, Ahmad Kholid, menambahkan pentingnya menjaga kebersamaan lintas agama dan seluruh elemen masyarakat. Ia menegaskan bahwa kedamaian yang diharapkan hanya bisa diraih jika semua pihak terlibat menjaga harmoni.
“Agar kedamaian yang diinginkan bisa dirasakan. Ini sesuatu yang harus dilakukan,” katanya.
Artikel Terkait
Putusan MK Ubah Jadwal Pilkada, Masa Jabatan Luthfi–Yasin Diperpanjang hingga 2031?