SUARAREMBANG.COM - Pasangan Luthfi–Yasin telah resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah hasil Pilkada 2024.
Berdasarkan ketentuan lama, masa jabatan mereka diperkirakan berlangsung hingga tahun 2030.
Baca Juga: Putusan MK Ubah Jadwal Pilkada, Masa Jabatan Harno–Hanies Diperpanjang hingga 2031?
Namun, pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, masa jabatan itu kini dipastikan diperpanjang hingga tahun 2031.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah tidak lagi diselenggarakan bersamaan dengan pemilu nasional.
MK menegaskan bahwa pilkada harus digelar paling cepat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
Baca Juga: Putusan MK Ubah Jadwal Pilkada, Masa Jabatan Harno–Hanies Diperpanjang hingga 2031?
Karena pemilu nasional berikutnya akan dilaksanakan pada 2029, maka Pilkada serentak nasional akan berlangsung pada tahun 2031.
Masa Jabatan Diperpanjang, Tanpa Penjabat
Dalam pertimbangannya, MK menekankan pentingnya menjaga kesinambungan pemerintahan.
Oleh karena itu, kepala daerah hasil Pilkada 2024, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Luthfi–Yasin, akan tetap menjabat hingga 2031, tanpa perlu adanya Penjabat (Pj) Gubernur di tengah masa transisi.
Baca Juga: Menuju Pemilu Dua Tahap: Mampukah Perkuat Demokrasi Lokal?
MK menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan konsisten.
Langkah ini juga mencegah kekosongan kepemimpinan di tingkat daerah selama jeda antar pemilu.
Apa Artinya bagi Jawa Tengah?
Dengan tambahan waktu satu tahun, pasangan Luthfi–Yasin memiliki ruang lebih leluasa untuk menuntaskan visi pembangunan Jawa Tengah.
Artikel Terkait
438 Pejabat Ikut Retret ASN Jateng, Apa Misi Besar Gubernur Luthfi?