Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Video Syur Selebgram Viska Dhea Ramadhani: Vonis 1 Tahun 5 Bulan, Ini Fakta Lengkapnya

Photo Author
- Minggu, 6 Juli 2025 | 13:00 WIB
Viska Dhea Ramadhani dan Ichlas Budhi divonis 1 tahun 5 bulan penjara atas kasus video syur. Simak kronologi dan putusan lengkapnya.
Viska Dhea Ramadhani dan Ichlas Budhi divonis 1 tahun 5 bulan penjara atas kasus video syur. Simak kronologi dan putusan lengkapnya.

SUARAREMBANG.COM - Kasus hukum yang menyeret nama selebgram Viska Dhea Ramadhani dan mantan karyawan BUMN, Ichlas Budhi Pratama, akhirnya mencapai putusan akhir di Pengadilan Negeri Gresik.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh publik dan rekaman video syur yang tersebar secara tidak sah.

Baca Juga: Viska Dhea Ramadhani: Selebgram Viral Terseret Kasus Video Asusila

Dalam sidang putusan yang digelar pada 25 Juni 2025, majelis hakim yang dipimpin Bagus Tranggono menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun 5 bulan kepada Viska Dhea dan kekasihnya, Ichlas Budhi.

Selain itu, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp30 juta dengan subsider 1 bulan kurungan penjara.

Awal Perkenalan dan Hubungan Asmara

Ketua Majelis Hakim mengungkapkan bahwa hubungan keduanya bermula dari pertemuan melalui teman. Mereka pertama kali bertatap muka di sebuah rumah makan di Surabaya.

Setelah saling mengenal, komunikasi berlanjut melalui WhatsApp dan akhirnya berkembang menjadi hubungan pacaran.

"Pertama bertemu, Viska dengan Ichlas di salah satu rumah makan di Surabaya. Dari hasil pertemuan itu, Viska dengan Ichlas saling tukar nomor WhatsApp, kemudian berlanjut chattingan sampai Viska dengan Ichlas berpacaran," jelas Hakim Bagus dalam persidangan.

Rekaman Video Syur dan Penyebaran

Dalam hubungan asmara tersebut, mereka beberapa kali melakukan hubungan intim di sejumlah hotel di Surabaya dan Gresik.

Parahnya, aktivitas tersebut direkam secara sadar menggunakan ponsel pribadi milik Ichlas.

Masalah bermula ketika ponsel Ichlas ditemukan oleh istrinya. Tanpa sepengetahuan Ichlas, sang istri kemudian menyebarkan video rekaman itu kepada suami Viska dan beberapa pejabat di lingkungan BUMN Gresik.

"Unsur-unsurnya telah terpenuhi. Keduanya harus menerima hukuman," tegas Hakim Bagus saat membacakan putusan.

Pertimbangan Hakim: Merusak Norma dan Moral

Hakim menjelaskan, tindakan kedua terdakwa dinilai telah merusak norma kesusilaan serta mencoreng nilai moral bangsa. Hal ini menjadi poin memberatkan dalam pertimbangan putusan.

Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan faktor meringankan. Salah satunya adalah adanya upaya perdamaian antara pihak terkait.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X