CIANJUR, suararembang.com - Sebuah kasus pencabulan keji terungkap di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melibatkan seorang gadis berusia 16 tahun yang diduga menjadi budak seks oleh 12 pria.
Peristiwa ini kemudian berhasil diungkap setelah orang tua korban melapor kepada polisi bahwa anaknya telah hilang dalam waktu beberapa hari.
Baca Juga: Ingar Kasus Pencabulan di Lingkungan Ponpes, Cak Imin Janji Bakal Tindak Pesantren Sesat
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa kasus ini terkuak setelah orang tua korban melapor bahwa putri mereka hilang selama 10 hari.
Setelah pencarian intensif, korban akhirnya berhasil ditemukan di sebuah lokasi di Kecamatan Sukaresmi.
"Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak persetubuhan terhadap anak," ujar AKP Tono Listianto kepada wartawan pada Jumat 11 Juli 2025.
"Anak ini menjadi korban oleh 12 orang," ia menambahkan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan 10 dari 12 terduga pelaku.
"Yang baru kami amankan sekitar 10 orang," pungkas Tono.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan serius dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta efek jera bagi para pelaku.***
Artikel Terkait
Kasus Pencabulan Anak Pejabat dan Penyandang Disabilitas: Pelecehan Seksual Tidak Mengenal Status Sosial