suararembang.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perkara pencabulan Mario Dandy Satrio terhadap AG, Rabu, 11 Desember 2024.
Mario, anak mantan pejabat Eselon III Kemenkeu, Rafael Alun, dituduh mencabuli AG, yang saat itu merupakan pacarnya.
"Betul hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, di Jakarta.
Sidang berlangsung tertutup karena terkait kesusilaan.
Djuyamto menjelaskan bahwa sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Hendra Yuristiawan, dengan hakim anggota Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.
Perjalanan Kasus Mario Dandy
Kasus ini bermula pada Mei 2023, saat AG melaporkan Mario dengan tuduhan pencabulan.
Menurut Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, laporan baru diajukan setelah fakta pencabulan terungkap dalam persidangan kasus penganiayaan David Ozora.
"Kami baru mendapatkan fakta ini setelah ada putusan," kata Mangatta.
Kasus IWAS, Penyandang Disabilitas di NTB
Di Mataram, seorang penyandang disabilitas berinisial IWAS juga menjadi sorotan dalam kasus serupa.IWAS diduga mencabuli 15 orang.
"Iya, hari ini kami melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka," ujar Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, Senin, 9 Desember 2024.
Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum baru.
Pihak kepolisian memastikan hak-hak IWAS sebagai penyandang disabilitas tetap dipenuhi.