JAKARTA, suararembang.com - Pemerintah resmi mengumumkan perubahan besar dalam tata kelola ibadah haji mulai tahun 2026.
Kini, penyelenggaraan haji tidak lagi menjadi wewenang Kementerian Agama (Kemenag). Seluruh operasional ibadah haji Indonesia akan dialihkan ke Badan Penyelenggara (BP) Haji.
Baca Juga: Menag Sebut Haji dan Umrah Lewat Kapal Laut Mungkin Terwujud, Ini Alasannya
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada media pada Jumat, 11 Juli 2025. Pernyataan disampaikan usai pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
“Desain pembentukan Badan Penyelenggara Haji memang dimaksudkan agar ke depan, penyelenggaraan haji dilakukan oleh badan tersebut,” ujar Prasetyo.
Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam struktur kelembagaan pengelolaan haji. BP Haji diproyeksikan menjadi institusi khusus yang menangani operasional penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi jemaah Indonesia.
Baca Juga: Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi Dapat Dukungan Penuh dari Pangeran MBS, Ini Kata Menag
Prasetyo juga menambahkan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ibadah haji. Diharapkan, pelayanan kepada jemaah haji Indonesia semakin baik dan efisien di masa mendatang.
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan apakah BP Haji akan dikembangkan menjadi Kementerian Haji. Menurut Prasetyo, pemerintah masih fokus mengevaluasi pelaksanaan haji tahun 2025 sebagai bahan pertimbangan.
“Kita berharap ini menjadi bagian dari proses yang komprehensif,” ucapnya.
“Kita juga berharap penyelenggaraan haji tahun depan akan jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” imbuhnya.
Perubahan ini sekaligus menjawab berbagai masukan dari masyarakat dan DPR terkait efektivitas penyelenggaraan ibadah haji selama ini.
Dengan badan khusus yang fokus pada pelayanan jemaah, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan dari segi logistik, akomodasi, hingga pembinaan jemaah.
Bagi calon jemaah haji tahun-tahun mendatang, perubahan ini bisa menjadi kabar baik. Sebab, penanganan yang lebih terfokus memungkinkan perbaikan layanan dari waktu ke waktu.
Artikel Terkait
418 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci, Kemenkes Desak Pemeriksaan Kesehatan Diperketat