JAKARTA, suararembang.com - Komisi I DPR RI tengah menyoroti maraknya akun ganda dan aktivitas buzzer yang semakin merajalela di media sosial.
Dalam rapat bersama pada Selasa, 15 Juli 2025, Anggota Fraksi PKB Oleh Soleh mengusulkan pembatasan kepemilikan akun di platform digital seperti X, Instagram, Facebook, hingga TikTok.
Baca Juga: Prabowo Resmi Sahkan Aturan Perlindungan Anak di Media Sosial, Upaya Cegah Dampak Negatif Digital
Menurutnya, setiap individu sebaiknya hanya diperbolehkan memiliki satu akun resmi guna menjaga integritas informasi di ruang digital.
Ia menyatakan bahwa akun ganda kerap disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks, menggiring opini publik, hingga mendongkrak popularitas tokoh yang tak layak.
"100 persen saya rasa akun ganda justru menjadi ancaman dan bahkan merusak," ujar Oleh Soleh dalam rapat Komisi I DPR RI, Selasa 15 Juli 2025.
Baca Juga: Mayoritas Warga Indonesia Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak, TikTok Dianggap Paling Berisiko
Ia menyoroti peran buzzer dalam menciptakan ketimpangan informasi di media sosial.
Menurutnya, praktik tersebut menyebabkan individu yang tidak memiliki kompetensi menjadi populer karena manipulasi opini digital.
"Salah satunya buzzer. Akibat buzzer, orang yang nggak qualified menjadi terkenal, menjadi artis, menjadi super, dan dia malah mengalahkan orang yang qualified," imbuhnya.
Oleh pun menyatakan bahwa harus ada regulasi yang mencegah seseorang atau entitas memiliki lebih dari satu akun.
"Platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Tidak boleh satu orang memiliki akun ganda. Baik perusahaan, lembaga maupun personal," tegasnya.
"Karena satu-satunya cara itulah yang bisa meng-handle berbagai ilegal konten," pungkas Oleh Soleh.***
Artikel Terkait
Batasan Usia Anak di Media Sosial: Pemerintah Kaji Regulasi Perlindungan Digital