JAKARTA, suararembang.com - Artis Nikita Mirzani menghadiri sidang putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 17 Juli 2025.
Dalam keputusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum dan Nikita Mirzani.
Eksepsi ini diajukan oleh pihak Nikita dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ia lakukan pada dokter kecantikan sekaligus pebisnis Reza Gladys.
Setelah sidang tersebut, Nikita buka suara dan santai dengan keputusan yang diberikan oleh Majelis Hakim.
“Putusan sela hari ini Alhamdulillah baik ya, karena kan memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak, 99 persen pasti ditolak,” ujar Nikita pada awak media seusai sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 17 Juli 2025.
“Nggak apa-apa, minggu depan sudah masuk pokok perkara yang akan datang para saksi dari Jaksa, dari Niki,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah melakukan semuanya sesuai dengan proses yang seharusnya.
“Niki sudah mengikuti semua prosesnya dengan baik, jadi tinggal tunggu minggu depan,” imbuhnya.
Kasus Nikita dengan Reza Gladys bermula dari ulasan negatif di TikTok dari Nikita mengenai skincare Reza Gladys pada November 2024.
Kemudian pada Desember 2024, Reza Gladys melaporkan Nikita dan Mail yang diduga meminta uang Rp5 miliar agar tidak ada lagi review negatif.
Reza Gladys mengklaim telah memberikan uang Rp4 miliar secara bertahap dan selanjutnya membuat laporan resmi pada pihak berwajib.
***
Artikel Terkait
Pengacara Nikita Mirzani Ungkap Bakal Hadirkan Lebih dari 10 Saksi untuk Hadapi Vadel Badjideh di Persidangan