Senin, 22 Desember 2025

Polisi: Arya Daru Dua Kali Coba Panjat Pagar Rooftop Gedung Kemlu Sebelum Ditemukan Tewas

Photo Author
- Rabu, 30 Juli 2025 | 13:30 WIB
Polisi mengungkap rekaman CCTV menunjukkan bahwa Arya Daru sempat mencoba memanjat pagar rooftop gedung Kemlu sebanyak dua kali. (Instagram/poldametrojaya)
Polisi mengungkap rekaman CCTV menunjukkan bahwa Arya Daru sempat mencoba memanjat pagar rooftop gedung Kemlu sebanyak dua kali. (Instagram/poldametrojaya)

JAKARTA, suararembang.com - Penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39), terus diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Terbaru, polisi mengungkap temuan dari rekaman CCTV yang menunjukkan Arya sempat dua kali mencoba menaiki pagar rooftop lantai 12 Gedung Kemlu sebelum akhirnya ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Polisi Ungkap Arya Daru Telah Miliki Niat Bunuh Diri Sejak 2013 dan Pernah Konsultasi ke Lembaga Amal

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers pada Selasa, 29 Juli 2025.

"Ada saat-saat di mana korban mencoba menaikkan badannya lebih tinggi dari pagar," ujar Kombes Wira.

Dijelaskan bahwa pagar rooftop tersebut memiliki tinggi sekitar 150 cm. Karena itu, Arya diduga kesulitan untuk melompati pembatas tersebut.

Baca Juga: Penyebab Kematian Arya Daru Terungkap: Polisi Pastikan Bukan Karena Tindak Kekerasan

"Jadi perlu kami jelaskan pagar yang ada di sana tingginya adalah 150 cm," imbuhnya.

Wira menyebut bahwa upaya pertama dilakukan Arya di sudut sebelah kiri rooftop, dan berdasarkan pengamatan dari CCTV, tubuh Arya hanya sampai sebatas ketiak.

"Percobaan pertama di sudut sebelah kiri di mana korban sampai di batas ini ya (ketiak), itu di bawahnya lantai rooftop lantai 11," ucapnya.

Sedangkan dalam percobaan kedua, posisi tubuh Arya terekam hampir mencapai bagian atas pusar.

"Yang di sebelah sini (percobaan kedua), mohon maaf itu sudah hampir di atas pusar. Itu terekam semua," kata Wira.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejauh ini, polisi masih belum menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kematian Arya.

"Kami akan menyimpulkan hasil dari penyelidikan yang kami lakukan, bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana," tegas Wira.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X